Penerapan Smart Province mengacu pada peraturan yang berlaku, adapun dasar
hukum yang
menguatkan penerapan dimaksud adalah sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang
Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang
Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2003 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang
Komunikasi dan
Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Komunikasi dan
Informatika;
Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia;